Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Current Text
(1) Setiap Perusahaan yang melaksanakan TSP wajib menyampaikan laporan kepada Bupati melalui FTSP.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik setiap triwulan, semester dan tahunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
