Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Current Text
(1) Bupati membentuk FTSP untuk melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Program TSP.
(2) FTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi TSP.
(3) FTSP dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan dilengkapi unsur Perangkat Daerah, Perusahaan, Masyarakat, asosiasi Pengusaha, serta perguruan tinggi.
(4) FTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan susunan:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. wakil sekretaris; dan
e. anggota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pembentukan FTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
