Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Current Text
(1) Setiap Perusahaan wajib melaksanakan TSP bagi masyarakat di Daerah.
(2) Kewajiban melaksanakan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah dan peraturan perundangan;
b. menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TSP dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan, Pemerintah Daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan
c. MENETAPKAN TSP sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan Perusahaan.
Your Correction
