Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blora. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Blora. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, berbadan hukum, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah, yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di Daerah, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TSP adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 7. Pemangku Kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan organisasi maupun di luar lingkungan organisasi, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan, dan perilaku organisasi yang bersangkutan. 8. Wilayah Sasaran adalah kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di darat maupun di daerah perairan yang terkena imbas baik langsung maupun tidak langsung keberadaan perusahaan sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan non fisik. 9. Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat FTSP adalah suatu lembaga/wahana oleh unsur masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah.
Your Correction