Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan pengelolaan Irigasi tersier menjadi tanggung jawab P3A. (2) Dalam hal P3A tidak mampu membiayai pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan pengelolaan Jaringan Irigasi Tersier dengan memperhatikan prinsip kemandirian. (3) Pembiayaan pengelolaan Jaringan Irigasi yang dibangun oleh badan sosial, atau perseorangan menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Your Correction