Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
(1) SKPD yang membidangi Irigasi melaksanakan pengelolaan aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 secara berkelanjutan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi yang telah ditetapkan.
(2) Badan sosial, perseorangan, atau P3A melaksanakan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
Your Correction
