Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
(1) Inventarisasi Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali pada setiap Daerah Irigasi.
(2) Inventarisasi pendukung pengelolaan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada setiap Daerah irigasi.
(3) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi Irigasi yang didasarkan atas dokumen inventarisasi aset irigasi.
Your Correction
