Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
(1) Inventarisasi aset Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri dari inventarisasi Jaringan Irigasi dan pendukung pengelolaan Irigasi.
(2) Inventarisasi Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh jaringan irigasi serta data ketersediaan air, nilai jaringan irigasi, dan areal pelayanan pada setiap Daerah Irigasi dalam rangka keberlanjutan Jaringan Irigasi.
(3) Inventarisasi pendukung pengelolaan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan data jumlah, spesifikasi, kondisi, dan fungsi pendukung pengelolaan Irigasi.
(4) Pemerintah Daerah melaksanakan inventarisasi Jaringan Irigasi.
Your Correction
