Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
(1) Pembangunan Jaringan Irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual.
(2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pembangunan Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder.
(3) Pembangunan jaringan irigasi tersier dan perluasan areal menjadi hak dan tanggungjawab P3A di wilayah kerjanya.
(4) Dalam hal P3A tidak mampu melaksanakan pembangunan jaringan irigasi tersier, Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan dan perluasan jaringan irigasi berdasarkan permintaan dari P3A dengan tetap memperhatikan prinsip kemandirian.
Your Correction
