Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
(1) Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi Drainase.
(2) Jenis kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Drainase, meliputi :
a. membuang sampah ke dalam Drainase;
b. mengambil air dengan memasang pipa di dalam Drainase;
c. mendirikan bangunan di sekitar drainase; dan/atau
d. melakukan kegiatan lain yang dapat mengakibatkan berkurangnya fungsi Drainase.
Your Correction
