Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
(1) Pembagian dan pemberian air Irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air Irigasi yang telah ditetapkan oleh Bupati, yang dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier yang dilakukan oleh pelaksana pengelolaan Irigasi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembagian Air Irigasi ditetapkan oleh P3A di tingkat Daerah Irigasi, sesuai dengan rencana pembagian air berdasarkan prinsip keadilan, kesinambungan dan musyawarah pihak yang berkepentingan.
Your Correction
