Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
(1) Dalam hal penyediaan air Irigasi tidak mencukupi, pengaturan air Irigasi dilakukan secara golongan dan/atau giliran.
(2) Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan terjadinya kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi air Irigasi, Pemerintah Daerah mengupayakan tambahan pasokan air Irigasi dari sumber air lainnya atau melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air irigasi setelah memperhatikan masukan dari komisi irigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
