Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
(1) Pelaksanakan pembangunan sistem irigasi baru, atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada harus mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air kepada Bupati.
(2) Bupati dapat menyetujui atau menolak permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengkajian dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air Irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya.
(3) Dalam hal permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka dapat dilaksanaan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem Irigasi yang sudah ada.
(4) Izin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi Hak Guna Air Untuk Irigasi oleh Bupati sesuai dengan kewenangan dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya berdasarkan permintaan:
a. perkumpulan petani pemakai air, untuk Jaringan Irigasi yang telah selesai dibangun oleh pemerintah atau oleh P3A; dan
b. badan sosial, perseorangan, untuk Jaringan Irigasi yang telah selesai dibangun.
Your Correction
