Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan P3A. (2) Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada P3A dalam melaksanakan pemberdayaan.
Your Correction
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan P3A. (2) Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada P3A dalam melaksanakan pemberdayaan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion