Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
(1) Petani pemakai air wajib membentuk P3A secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2) P3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk GP3A pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder atau satu daerah irigasi.
(3) GP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk IP3A pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer atau 1 (satu) Daerah Irigasi.
Your Correction
