Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
(1) Kelembagaan pengelolaan Irigasi dibentuk untuk mewujudkan tertib pengelolaan Jaringan Irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SKPD yang membidangi Irigasi;
b. Perkumpulan Petani Pemakai Air;
c. Komisi Irigasi; dan
d. pihak lain yang kegiatannya memanfaatkan Irigasi.
Your Correction
