Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban untuk mempertahankan sistem irigasi secara keberlanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumber daya air, melakukan pemberdayaan P3A, mencegah alih fungsi lahan beririgasi untuk kepentingan lain dan mendukung peningkatan kesejahteraan petani. (2) SKPD yang membidangi Irigasi berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan non pertanian. (3) Pemerintah Daerah secara terpadu MENETAPKAN wilayah potensial Irigasi dalam rencana tata ruang wilayah untuk mendukung ketahanan pangan Daerah.
Your Correction