Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A, GP3A, IP3A melalui: a. peningkatan kemampuan P3A, GP3A, IP3A melalui pelatihan, bimbingan, pendampingan, pengelolaan dan kerjasama pengelolaan yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan; dan b. penguatan kelembagaan P3A, GP3A, IP3A yang mencakup kegiatan fasilitasi sebagai badan hukum yang bergerak di bidang pertanian dan usaha ekonomi lainnya yang sah. (2) Dalam hal terjadi hambatan dalam kepengurusan P3A, GP3A, IP3A yang menyebabkan tidak berfungsinya P3A sebagai pengelola Irigasi maka Komisi Irigasi dapat membantu menyelesaikan masalah. (3) Penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction