Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Irigasi
Current Text
Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi yang dilakukan oleh perseorangan wajib memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Your Correction
