Correct Article 11
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) Apabila terjadi mutasi wilayah kerja PPNS, Bupati menyampaikan surat mutasi tersebut kepada Menteri melalui Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan Keputusan tentang mutasi PPNS.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Keputusan tentang mutasi PPNS diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
