Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya berkewajiban: a. melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya; b. menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat; c. membuat berita acara setiap tindakan dalam hal: 1. pemeriksaan tersangka; 2. pemasukan rumah dan/atau tempat tertutup lainnya; 3. penyitaan barang; 4. pemeriksaan saksi; dan 5. pemeriksaan tempat kejadian. d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Satpol PP.
Your Correction