Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS selain memperoleh hak-haknya sebagai PNS, dalam melakukan tugas penyidikan dapat diberikan uang insentif. (2) Besarnya uang insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian uang insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction