Correct Article 21
PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Current Text
(1) PPNS dalam menjalankan tugas wajib mengenakan pakaian seragam dan atribut PPNS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian seragam dan atribut PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
