Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 19 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas dan berwewenang: a. memantau pelaksanaan tugas PPNS; b. memeriksa pelanggaran PPNS; c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik PPNS; dan d. memberikan rekomendasi kepada Bupati.
Your Correction