Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Pelayanan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji ke dan dari Arab Saudi. (3) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa moda transportasi darat. (4) Pelaksanaan Pelayanan Transportasi Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, efisiensi dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.
Your Correction