Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah; b. pelayanan Transportasi Jemaah Haji: 1. dari Daerah ke Embarkasi; dan 2. dari Debarkasi ke Daerah.
Your Correction