Correct Article 3
PERDA Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah;
b. pelayanan Transportasi Jemaah Haji:
1. dari Daerah ke Embarkasi; dan
2. dari Debarkasi ke Daerah.
Your Correction
