Correct Article 25
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dilakukan melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan PTSP.
(2) PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mempersingkat waktu, dengan biaya yang murah, prosedur secara tepat dan cepat, didukung sistem informasi online.
Your Correction
