Correct Article 23
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diarahkan kepada:
a. kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi Daerah; dan/atau
b. sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
