Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b antara lain: a. jaringan listrik; b. jalan; c. transportasi; d. jaringan telekomunikasi; dan e. jaringan air bersih.
Your Correction