Correct Article 22
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b antara lain:
a. jaringan listrik;
b. jalan;
c. transportasi;
d. jaringan telekomunikasi; dan
e. jaringan air bersih.
Your Correction
