Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif dalam bentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Reklame sampai dengan 100% (seratus persen) selama 1 (satu) tahun masa pajak; dan/atau b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Air Tanah sampai dengan 100% (seratus persen) selama 1 (satu) tahun masa pajak. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction