Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m berlaku bagi penanam modal yang kegiatan usahanya melakukan kemitraan dengan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Your Correction