Correct Article 14
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j berlaku bagi Penanam Modal yang membuka jenis usaha baru dengan:
a. keterkaitan kegiatan usaha yang luas;
b. memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang tinggi;
c. memperkenalkan teknologi baru; dan
d. memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan Daerah.
Your Correction
