Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria termasuk pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h berlaku bagi Penanam Modal yang kegiatan usahanya mendukung Pemerintah Daerah dalam penyediaan infrastruktur atau sarana prasarana yang dibutuhkan.
Your Correction