Correct Article 11
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
Kriteria termasuk skala prioritas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberlakukan kepada Penanam Modal yang usahanya berada dan/atau sesuai dengan:
a. rencana tata ruang wilayah;
b. rencana pembangunan jangka panjang Daerah;
c. rencana pembangunan jangka menengah Daerah; dan
d. kawasan strategis cepat tumbuh.
Your Correction
