Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berlaku bagi Penanam Modal yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta taat pada rencana tata ruang wilayah.
Your Correction