Correct Article 9
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
Kriteria memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam lokal.
Your Correction
