Correct Article 8
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan pelaksanaan dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam penyediaan pelayanan publik.
Your Correction
