Correct Article 5
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berlaku bagi badan usaha atau penanam modal yang menimbulkan dampak pengganda di Daerah.
Your Correction
