Correct Article 4
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal untuk jenis usaha atau bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. termasuk skala prioritas tinggi;
h. termasuk pembangunan infrastruktur;
i. melakukan alih teknologi;
j. melakukan industri pionir;
k. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
m. bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah atau Koperasi; atau
n. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Your Correction
