Correct Article 30
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
(1) Bupati melalui Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 melakukan verifikasi terhadap usulan Penanam Modal dan melakukan penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah kriteria yang dipenuhi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan dasar penilaian diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
