Correct Article 28
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
Bupati MENETAPKAN Penanam Modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berdasarkan rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Your Correction
