Correct Article 27
PERDA Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam Modal.
(2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Ketua : Sekretaris Daerah;
b. Sekretaris : kepala bagian pada Sekretariat Daerah yang membidangi perekonomian;
c. Anggota : 1. kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal;
2. kepala lembaga yang menerbitkan perizinan dalam bidang usaha;
3. ketua Kamar Dagang INDONESIA Daerah (KADINDA); dan
4. Akademisi.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi;
b. melakukan penilaian terhadap masing-masing kriteria secara terukur;
c. menggunakan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal;
d. MENETAPKAN urutan Penanam Modal yang akan menerima pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal;
e. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan;
f. menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Your Correction
