Correct Article 43
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
Penilaian terhadap Inovasi Daerah didasarkan pada kriteria:
a. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan Pelayanan Publik dan peningkatan daya saing produksi barang dan/atau jasa.
b. dapat direplikasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan/atau masyarakat.
Your Correction
