Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan penilaian terhadap Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, masyarakat dan/atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan Inovasi Daerah. (2) Penilaian tehadap penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk memberikan penghargaan.
Your Correction