Correct Article 42
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Bupati melakukan penilaian terhadap Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, masyarakat dan/atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan Inovasi Daerah.
(2) Penilaian tehadap penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk memberikan penghargaan.
Your Correction
