Correct Article 40
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a.
Your Correction
