Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melaksanakan uji coba Inovasi Daerah berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perangkat Daerah sesuai bidangnya sebagai laboratorium uji coba. (3) Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata laksana pada Perangkat Daerah yang dipilih sebagai laboratorium uji coba dapat menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal- hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan dan keselamatan manusia serta lingkungan. (4) Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan dalam pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Your Correction