Correct Article 34
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
(1) Bupati melakukan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi Inovasi Daerah dan inovasi dalam rangka peningkatan produk serta proses produksi di Daerah.
(2) Bupati dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan untuk memfasilitasi berlangsungnya jejaring penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam kerangka sistem Inovasi Daerah.
Your Correction
