Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Optimalisasi pendayagunaan hak kekayaan intelektual, informasi, sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan dengan: a. pemanfaatan hak kekayaan intelektual; b. pemanfaatan informasi Inovasi Daerah; dan c. pemanfaatan sarana dan prasarana Inovasi Daerah.
Your Correction