Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mobilisasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan menurut kepakaran, keahlian, kompetensi dan/atau sumber daya manusia untuk penguatan Inovasi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction