Correct Article 31
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah
Current Text
Komunikasi interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan dengan:
a. kerja sama penyelenggaraan kelompok diskusi terfokus, seminar, lokakarya, workshop, simposium dan kegiatan sejenisnya;
b. menjalin kerja sama di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi antar lembaga/organisasi; dan
c. kerja sama kepakaran, keahlian, kompetensi, keterampilan sumber daya manusia untuk penguatan Inovasi Daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Your Correction
